TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Jepang resmi meminta Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke negara mereka. Jepang menyatakan bahwa mereka selama ini mengimpor batu bara berkalori tinggi atau High Calorific Value (HCV) dari Indonesia.
Jenis ini disebut berbeda dengan batu bara berkalori rendah (Low Calorific Value) yang diperuntukkan khusus untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Sehingga, Jepang menyatakan ekspor HCV ke negara mereka tidak memiliki dampak signifikan terhadap pasokan batu bara ke PLN.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, saya berharap larangan ekspor batu bara ke Jepang bisa segera dihapus," kata Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dalam suratnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 4 Januari 2022, yang diterima Tempo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sudah melarang pengiriman batu bara ke luar Indonesia selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan dilakukan karena kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik lokal, salah satunya pasokan di PLN.
Larangan ini diterbitkan dalam Surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Lalu, surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Kedua surat ini pun menjadi perhatian oleh Jakarta Japan Club, sebuah perkumpulan perwakilan perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia. Kenji mengatakan surat tersebut telah membuat izin ekspor batu bara ke Jepang belum bisa diterbitkan dan kargo yang bakal mengangkut pun tertahan di pelabuhan sejak 1 Januari.